I. PENGERTIAN HUKUM
1. Hukum sebagai Gejala Sosial
2. Hukum sebagai Segi Kebudayaan
3. Hukum sebagai kaidah (norma)
Hukum memiliki banyak pengertian
tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum.
Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu
definisi hukum.
Van Kan mendefinisikan bahwa hukum sebagai seluruh
peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan
tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada
peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan
kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka
dapat tercapai kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Wiryono Kusumo
mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis
maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di
dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono
Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan
ketertiban di dalam masyarakat.
Van Apeldoorn
tidak mungkin definisi hukum dibuat. Hukum mengatur hubungan anggota
masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu
ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan
yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara
orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara
orang dengan orang lain yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian
yang dilakukan dalam bidang perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya
merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum.
Sebagai gejala masyarakat, hukum itu
adalah gejala sosial. Jadi, agar ada hukum, maka harus ada masyarakat
terlebih dahulu. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada hukum.
Dalam kenyataan konkret, hukum itu menyangkut berbagai macam, bersegi
banyak dan beraneka warna, maka tidak mungkin membuat satu definisi yang
meliputi segala segi hukum.
1. Hukum sebagai Gejala Sosial
Dari kelahiran sampai kematiannya,
manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat. filsuf Yunani
menyebut manusia sebagai zoon politicon (makhluk yang bergaul).
Masing-masing anggota masyarakat itu memiliki kepentingan yang
didasarkan pada kebutuhan dan status sosialnya. Perbedaan kepentingan
tersebut dapat menimbulkan pertentangan dan kekacauan (chaos).
Oleh karena itu perlu ada hukum supaya perdamaian dan tata tertib bisa
ada.
Sebagai gejala sosial, hukum berfungsi
memberikan jaminan bagi individu bahwa kepentingannya diperhatikan oleh
setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal 1474 dan 1513 KUH-Perdata.
Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa barang yang dibeli
harus diserahkan kepadanya.
2. Hukum sebagai Segi Kebudayaan
Sebagai gejala sosial, hukum menjadi
aspek dari kebudayaan, seperti halnya agama, kesusilaan, adat-istiadat
dan kebiasaan yang masing-masing menjadi anasir-anasir kebudayaan kita.
Sebagai anasir kebudayaan maka hukum juga memperlihatkan sifat dan corak
kebudayaan yang bersangkutan.
3. Hukum sebagai kaidah (norma)
Sebagai kaidah (norma), hukum dapat
dirumuskan sebagai himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan
yang mengatur peraturan ketertiban dalam sesuatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat tersebut, dan jika melanggar
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan, berupa sanksi dari
pemerintah atau penguasa masyarakat.
Tampaklah apa yang menjadi tanda adanya
hukum, yakni perintah dan larangan di mana setiap orang wajib
mematuhinya. Jika semua orang mematuhinya, maka tata tertib masyarakat
dapat terpelihara dengan baik. Hukum berisikan berbagai macam petunjuk
yang mengatur cara orang berhubungan dengan orang lain.
Hukum merupakan suatu himpunan kaidah
atau peraturan yang berisikan berbagai macam persoalan tetapi merupakan
kesatuan pula. Misalnya: tidak boleh mencuru barang miliki orang lain
ada di dalam pasal-pasal 362 KUHP dan ada pula di dalam norma agama dan
kesusilaan.
Namun, tidak semua orang bisa menaati
kaidah-kaidah tersebut. Agar sesuai petunjuk hidup ditaati, maka harus
diperkuat dengan anasir yang memaksa, yakni penegak hukum. Kaidah adalah
petunjuk hidup yang memaksa. Dengan demikian, hukum merupakan kaidah
yang memaksa orang berkelakuan seperti yang dianggap patut oleh
masyarakat atau sebagian besar anggota masyarakat.
II. TUJUAN HUKUM
Hukum Menurut Para Ahli
Aristoteles, bahwa "Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Jeremy Bentham, bahwa "Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation".
Geny, bahwa "Tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif".
Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus” bahwa "Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan".
Tujuan Hukum
Menurut Para Ahli adalah definisi dan seputar
pengertian/arti dari hukum itu sendiri. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan
hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat,
memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan
yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi
terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta
terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan
darinhukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah
agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin
diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai
atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan
Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli, berikut beberapa pendapat Pemikiran Para Ahli Hukum :
Aristoteles, bahwa "Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Karl Max, bahwa
"Suatu pencerminan dari hubungan hukum
ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu".
Thomas Aquinas, bahwa
"Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu
hukum tidak boleh dilanggar".
Plato, bahwa
"Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat".
Grotius, bahwa
"Perbuatan tentang moral yang menjamin
keadilan".
Van Vanenhoven, bahwa
"Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang
bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari
gejala-gejala lain".
Hugo de Grotius, bahwa
"Peraturan tentang tindakan moral yang
menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan [law is rule
of moral action obligation to that which is right]".
Van Kan,
"Keseluruhan aturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat".
Leon Duguit, bahwa
"Semua aturan tingkah laku
para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
Immanuel Kant, bahwa
"Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan".
E Utrecht, bahwa
"Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib
suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan".
Eugen Ehrlich, bahwa
"Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi
kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and
jurisprudence dan living law".
Roscoe Pound, bahwa
"Sebagai tata hukum
mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya,
dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi
individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan
dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool
of social engineering".
Hans Kelsen, bahwa
"Suatu perintah terhadap tingkah laku
manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi".
John Austin, bahwa
"Seperangkat perintah, baik langsung maupun
tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang
merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa
memiliki otoritas yang tertinggi".
Karl Von Savigny, bahwa
"Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan
perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan
oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat".
Llywellin, bahwa
"Apa yang diputuskan oleh seorang hakim
tentang suatu persengketaan".
Paul Scholten, bahwa
"Suatu petunjuk tentang apa yang layak
dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah".
Thomas Hobbes, bahwa
"Sebuah kata seseorang yang dengan haknya
telah memerintah pada yang lain".
M J Van ApelDorn, bahwa
"Sebagai gejala dalam masyarakat, maka
keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat
adalah objek dari ilmu hukum".
Prof. Subekti SH., bahwa "Tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang
pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan
kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk
memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan
kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan
dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan".
Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn, bahwa "Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu
dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van
het Nederlandse recht".
Jeremy Bentham, bahwa "Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation".
Geny, bahwa "Tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut, terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive positif".
Soerjono Soekamto Mempunyai
berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang
kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus” bahwa "Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan".
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam [“De Jure Belli
Pacis”--Hukum Perang dan Damai], 1625: bahwa
"Hukum adalah aturan tentang tindakan moral
yang mewajibkan apa yang benar".
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. mengemukakan bahwa
"Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib".
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
bahwa "Hukum adalah perintah-perintah dari orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain".
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882:
bahwa "Hukum adalahkeseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara".
E. Utrecht,
bahwa "Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan
tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
R. Soeroso SH., bahwa
"Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya".
Abdulkadir Muhammad, SH. bahwa
"Hukum adalah segala peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya".
Mochtar Kusumaatmadja, dalam (Hukum, Masyarakat dan
Pembinaan Hukum Nasional [1976:15]) bahwa "Pengertian hukum yang memadai harus tidak
hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan
hukum itu dalam kenyataan".
Itulah sekelumit tujuan hukum menurut pemikiran para
ahli. Sesungguhnya masih banyak lagi pendapat mengenai tujuan hukum
menurut pemikiran para ahli, namun hal tersebut akan diurai lebih jauh
dalam artikel-artikel yang selanjutnya.
III. FUNGSI-FUNGSI HUKUM
Bentuk-Bentuk Fungsi Hukum
- Fungsi Hukum secara langsung :
- Fungsi Hukum Bersifat Primer, mencakup ; a) Pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu; b) Penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat; c) Penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang; d) Penyelesaian perselisihan diluar jalur regular.
- Fungsi langsung yang bersifat sekunder mencakup: a) Presedur bagi perubahan hukum, meliputi; i) Contitutional making bodies ; ii) Parlements ; iii) Local authorities; iv) Administrative legislation; v) custom; vi) Judicial law-making; vii) Regulations made by independent public bodies; viii) dan lain-lain. b) Presedur bagi pelaksanaan hukum.
- Fungsi Hukum secara tidak langsung, yang merupakan konsep Raz:
- Kesucian hukum;
- Memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum;
- Mempengaruhi perasaan kesatuan nasional; dan lain-lain.
- Fungsi Hukum dapat dibedakan kepada beberapa bentuk, sebagai berikut :
- Fungsi hukum sebagai “a tool of social control”.
- Fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”.
- Fungsi hukum sebagai simbol.
- Fungsi hukum sebagai alat politik (a political instrument).
- Fungsi hukum sebagai mekanisme untuk integrasi
IV. PENYAKIT-PENYAKIT HUKUM
No comments:
Post a Comment