"Cintailah orang yang kamu cintai, maka sesungguhnya kamu akan berpisah dengannya.
Hiduplah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan mati.
Dan berbuatlah menurut apa yang kamu kehendaki, maka sesungguhnya kamu akan dibalas."

Berita Hots

Comments

Monday, December 23, 2013

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI-FUNGSI, PENYAKIT HUKUM

I. PENGERTIAN HUKUM
Hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. 
Van Kan mendefinisikan bahwa hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup bermasyarakat.  

Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Read more ...

TANYA JAWAB DENGAN PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH. SEPUTAR KONSTITUSI


Tanya Jawab saya ini merupakan program Bapak Prof. Jimly dalam membuka komunikasi bagi kalangan masyarakat luas dalam rangka menumbuhkan minat pembelajaran terhadap hukum tata negara umum maupun positif di Indonesia melalui blog pribadi beliau http://jimly.com

Read more ...

Sunday, December 8, 2013

MAZHAB-MAZHAB PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM MENURUT PROF. DR. ACHMAD ALI, SH., MH.

1. ERA PRAMODEREN (sampai dengan akhir abad ke 19)
  • Mazhab Hukum Alam (naturalisme atau Hukum Kodrat)
  • Legal Positivisme (positivisme hukum)
  • Utilitarisme
  • Formalisme Hukum
  • Historisme
  • Marxisme
2. ERA MODERN (awal abad 20 hingga bagian pertama akhir abad ke 20)
  • Legal realisme Amerika Serikat
  • Legal realisme Skandinavia
  • Mazhab legal sosiologis
  • Mazhab legal antropologis
  • Mazhab legas psikologis
Read more ...

METODE-METODE TAFSIR ALA JIMLY ASSHIDDIQIE

Metode Penafsiran Dalam Hukum Tata Negara Mempunyai Dua Puluh Tiga Bentuk Penafsiran, sebagai berikut :

  1. Metode penafsiran litterlijk atau literal
  2. Metode penafsiran gramatikal (bahasa)
  3. Metode penafsiran restriktif
  4. Metode penafsiran ekstensif
  5. Metode penafsiran autentik
  6. Metode penafsiran sistematik
  7. Metode penafsiran sejarah undang-undang
  8. Metode penafsiran historis dalam arti luas
  9. Metode penafsiran sosio-historis
  10. Metode penafsiran sosiologis
  11. Metode penafsiran teleologis
  12. Metode penafsiran holistik
  13. Metode penafsiran tematis - sistematis
  14. Metode penafsiran antisipatif atau puturistik
  15. Metode penafsiran evolutif - dinamis
  16. Metode penafsiran komparatif
  17. Metode penafsiran filosofis
  18. Metode penafsiran interdisipliner
  19. Metode penafsiran multidisipliner
  20. Metode penafsiran kreatif (creative interpretation) 
  21. Metode penafsiran artistik
  22. Metode penafsiran konstruktif
  23. Metode penafsiran konversasional

Read more ...

Saturday, December 7, 2013

METODE-METODE TAFSIR ALA ABD AL-HAYYI AL-FARMAWI

METODE-METODE TAFSIR AL-QUR'AN 
I. Metode Tahliliy 
Metode tahliliy adalah suatu metode tafsir yang bermaksud menjelaskan kandungan ayat-ayat Alquran dari seluruh aspeknya. 
Dalam metode ini penafsir
  • Mengikuti runtutan ayat berdasarkan muzhab;
  • Memulai uraiannya dengan uraian kosa kata dengan mengikuti penjelasan secara global;
  • Mengemukakan munasabah (korelasi) ayat-ayat serta menjelaskan hubungan maksud ayat satu sama lain;
  • Membahas sabab al-nusul (latar belakang turungnya ayat)
  • Mengemukakan dalil-dalil dari Rasulullah, Sahabat, atau para tabiin.
  • Terkadang bercampur baur dengan pandangan para penafsir berdasarkan pendidikannya.


MetodeTahliliy ini terbagi menjadi tujuh bagian :  
  1. Al-tafsir bi al-Ma’tsur
Metode ini menggunakan cara :
  • Menafsirkan ayat dengan hadits Rasulullah yang sulit dipahami oleh sahabat nabi;
  • Menafsirkan ayat dengan hasil ijtihad para sahabat;
  • Menafsirkan ayat dengan hasil ijtihat para tabi’in;
  • Dan, dapat dibayangkan bahwa semakin jauh rentang jarak dari Rasulullah maka semakin bervariasi dalam memahami makna-makna Alquran.
Metode ini terdiri dari dua periode ;
  • Periode lisan yang lazim disebut dengan periode periwayatan.
  • Periode tadwin (kodefikasi-penulisan).
Tokoh tafsir yang menggunakan metode ini adalah :
  • Ibnu Jarir al-Thabari (wafat 310 H);
  • Al-Baghawy (wafat 516 H);
  • Ibnu Katsir (wafat 774 H)
  • Al-Suyuthi (wafat 911 H).

  1. Al-tafsir bi al-ra’yi
Metode ini menafsirkan Al-Quran dengan ijtihat, terutama setelah seorang penafsir itu betul-betul mengetahui perihal :
  • Bahasa Arab;
  • Asbab al-Nuzul ;
  • Nasikh – mansukh. Dan lain-lain.
Metode ini cukup banyak coraknya tergantung dari latar pengetahuan seorang ahli penafsir. Seperti tokoh beriku lebih cenderung :
  • Al-Zamakhsyari = menitikberatkan pada aspek balaghah.;
  • Imam Al-Qurthuby = Pendekatan Aspek Hukum Syariah;
  • Imam Abu al-Su’ud (w. 982 H) = Pendekatan keindahan bahasa;
  • Imam al-Nizabury dan al-Nasafi (w. 701 H) = Pendekatan aspek qiraat (kaidah bacaan);
  • Imam al-Fakhr al-Razi (w. 606 H) = menitikberatkan kepada aspek aliran-aliran ilmu kalam dan falsafat.
Fenomena seperti ini sering dijumpai dalam kajian metode tafsir, oleh karena para tokoh ini beliau ahli tafsir juga menguasai/ahli dalam ilmufilsafat, fikih, ahli falak, mutakallim, sebagai ahli bahasa dan lain-lain.
Metode ini dapat diterima dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan seleksi yang sangat ketat dari para ahli tafsir.
  1. Al-tafsir al-Shufi
Semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan yang diiringi dengan cakrawala budaya yang semakin meluas, maka tak kecuali tasauf ini berkembang dan membentuk kencenderungan para penganutnya kepada dua arah penafsiran.
    • Tashawuf Teoritis
    • Tashawuf Praktis
  1. Al-Tafsir al-Fiqhi
    Metode ini dikembangkan dengan cara ijtihad. Dulu pada zaman Rasulullah Saw. masih hidup, ketika sahabat kesulitan memahami makna ayat langsung dia tanyakan kepada Rasul. Nanti setelah Rasul wafat setiap ada masalah para sahabat langsung mencari keputusan hukum dari Al-Quran dengan berusaha menarik kesimpulan hukum syariat berdasarkan ijtihad; hasil ijtihad mereka inilah disebut al-Tafsir al-Fiqhi. Demikian pula yang terjadi pada masa para tabi'in. Metode ini terus berkembang sampai bermunculan berbagai varian mazhab fiqhi.
    Dalam perkembangan tafsir al-fiqhi ini mempunyai banyak pengikut, diantara mereka banyak fanatik, yang menatap ayat sesuai dengan kacamata mazhab mereka. Namun masih banyak juga diantara mereka memandang kajian tafsir ini secara obyektif, dan bebas dari tendensi kepentingan mazhab. Kelompok inilah dalam menafsirkan ayat seperti apa adanya sesuai kesan nalar mereka.
    Diantara kelompok mazhab al-zhahir mengkaji Al-Quran dengan berdasarkan pengertian zhahir ayat-ayat Al-Quran tidak lebih dari itu. Sementara kaum Khawarij mempunyai gaya tafsir tersendiri, begitupun Kaum Syiah yang gaya tafsirnya berbeda satu sama lainnya.
    Tokoh dalam pengembangan metode tafsir al-fiqhi ini antara lain ;
    - Al-Jash-Shash (wafat 370 H). karya : Akhkamu al-Qur'an
    - Ibnu Al-Arabi (wafat 543 H). karya : Akhkamu al-Qur'an
    - al-Qurthuby (wafat 671 H). karya : Al-Jamii al-Akhkamu al-Qur'an
  2. Al-Tafsir al-Falsafi
    Dilatarbelakangi dengan persinggungan berbagai aneka budaya, ikut pula memberikan andil dalam memberikan corak penafsiran. Ditengah-tengah pesatnya perkembangan ilmu dan budaya ini, gerakan penterjemahan tumbuh dan giat dilaksanakan dimasa Dinasti Bani Abbas. Berbagai sumber perbendaharaan ilmu digali, dan aneka macam perpustakaan diterjemahkan, termasuk buku-buku filsafat karya para filsof Yunani.
    Para tokoh yang membaca buku-buku filsafat terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama, menolak falsafat, karena mereka menemukan pertentangan antara falsafat dan agama. Kelompok ini secara radikal menentang falsafat dan berupaya menjauhkan umat dari kajian-kajian filsafat.
    Sedangkan kelompok kedua, mengagumi dan menerima falsafat, meskipun didalamnya terdapat ide-ide bertentangan dengan nash-nash syara'. Kelompok ini berupaya mengkompromikan dan mencari titik temu antara falsafat dan nash-nash Al-Quran yang dianggap bertentangan. Namun usaha pencarian mereka belum menemukan titik temu yang final.
    Tokoh yang menentang tafsir dengan metode pendekatan filsafat ini adalah :
    - Imam al-Ghazali ;
    - al-Fakr al-Razi (wafat 606 H). karyanya Mafatih al-Gharib

    Sementara Tokoh Pendukung dan pembela metode dengan filsafat ini menurut Dr. al-Zahabi berkomentar, tidak pernah mendengan bahwa diantara para filosof itu ada yang mengarang sebuah kitab tafsir al-Quran secara lengkap; semua yang diketemukan tidak lebih dari sebagaian pemahaman terhadap al-Quran secara parsial yang temuat di dalam kitab-kitab falsafat yang mereka tulis.
  3. Al-Tafsir al-‘Ilmi
  4. Al-Tafsir al-Adab al-Ijtima’i
  1. Metode Ijmaliy
    Metode tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Quran dengan cara mengemukakan makna global. Dalam uraiannya penafsir membahas ayat demi ayat berdasarkan susunan ayat dalam Mushab Al-Quran. Kemudian mengemukakan makna globalnya yang dimaksud ayat tersebut. Makna yang diungkapkan biasanya diletakkan didalam rangkaian ayat-ayat atau menurut pola-pola yang diakui oleh jumhur ulama, dan mudah dipahami oleh semua orang.
    Ungkapan bahasa dalam menafsirkan ayat Al-Quran sangat mirip dengan lafaz Al-Quran sehingga pembaca mengira bahwa apa yang dibacanya tidak jauh dari gaya bahasa Al-Quran itu sendiri.
    Karya ini betul-betuk dianggap mempunyai hubungan erat dengan susunan bahasa Al-Quran. Gaya bahasa yang digunakan sangat jelas bagi pendengar dan mudah dipahami.
    Penafsir yang menggunakan metode ini tetap mengkaji Asbab al-nuzul, meneliti hadits yang terkait dengan ayat yang ditelitinya serta atssar dari orang-orang shaleh terdahulu. 
    Tokoh kelompok ini adalah 1) Muhammad Farid Wajdi, dan 2) Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah.
  2. Metode Muqaran
    Metode ini adalah mengemukakan penafsiran ayat-ayat Al-Quran yang ditulis oleh sejumlah para penafsir. Disini seorang penafsir menghimpun sejumlah ayat-ayat Al-Quran, kemudian ia mengkaji dan meneliti penafsiran sejumlah penafsir mengenai ayat tersebut melalui kitab-kitab tafsir mereka, apaka itu penafsir dari generasi salaf maupun khalaf, apakah tafsir mereka itu tafsir bi al-Ma'tsur ataupun al-Tafsir bi al-Ra'yi.
    Kecenderungan penafsir kelompok ini yang lazim digunakan hanya mengemukakan apa yang ia suka, dan gemar mengeritik apa yang tidak dapat dia terima oleh perasaannya.
    Corak tafsir muqaran ini sangatlah luas ruang lingkupnya wilayah kajiannya. metode ini juga dapat digunakan dengan cara memperbandingkan sejumlah ayat-ayat al-Quran yang berbicara satu topik masalah, atau memperbandingkan ayat-ayat Al-Quran dengan hadits-hadist Nabi yang secara lahiriyah tampak berbeda.
  3. Metode Mawdhu’iy
Read more ...

CATATAN KECIL MATERI HUKUM TATA NEGARA


  1. BENTUK NEGARA
  1. Monarki (kerajaan)
  2. Republik
  1. SUSUNAN NEGARA
  1. Kesatuan (unitary state, Eenheidsstate)
  2. Serikat / Federasi (federal State, ondsstate)
  3. Konfederasi (confederasion, statenboand)
  4. Super Struktur (superstate) uni Eropa.
  1. SISTEM PEMERINTAHAN
  1. Sistem Pemerintahan Presidensil (presidential system)
  2. Sistem pemerintahan parlementer (parlementary system)
  3. Sistem Campuran (mixed system / hybrid system)

Read more ...

KUMPULAN ASAS-ASAS HUKUM

1.      Asas-asas hukum yang bersifat spesifik
  • Asas the binding force of precedent yakni putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. ( dianut oleh system hukum Anglo Sakson ) 
  • Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lage poenadi atau asas legalitas  ( pasal 1(1) KUHP ) yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali sebelumnya ada Undang-undang yang mengaturnya. 
  • Asas Restutio in integrum yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terlah terjadi konflik. 
  • Asas cogationis poenam nemo patitur yaitu tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. ( untuk Negara sekuler )

Read more ...
Designed By Published.. Blogger Templates